Membahas pajak mobil dapat menjadi hal menarik sekaligus membingungkan bagi para pemiliknya. Pasalnya, pajak merupakan merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan untuk mendukung pembangunan fasilitas umum.
Untuk kendaraan roda empat sendiri, terdapat beberapa jenis pajak yang harus Anda ketahui. Semuanya akan dibahas pada artikel di bawah ini, simak ulasan lengkapnya!
Berikut Ini Jenis-Jenis Pajak Kendaraan Mobil
Sebelum mengetahui biaya pajak dan cara menghitungnya, tidak ada salahnya Anda mengetahui jenis-jenis pajak kendaraan roda empat terlebih dahulu. Jenis pajak ini tentu hanya berlaku di Indonesia saja, ya! Berikut ulasannya:
Pajak Tahunan
Jenis pajak mobil pertama ada pajak tahunan yang sesuai namanya, Anda wajib membayar satu tahun sekali di kantor Samsat terdekat atau secara online. Pajak ini diberlakukan untuk pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Ketika membayar pajak tahunan, Anda perlu membawa STNK, BPKB dan KTP asli. Jangan lupa membawa uang cash untuk pembayaran.
Pajak Lima Tahunan
Pembaruan plat nomor mobil sekaligus STNK diberlakukan dengan cara membayar pajak lima tahunan.
Caranya masih sama, yaitu Anda datang ke kantor Samsat terdekat dan membayar biayanya. Persyaratannya adalah cek fisik kendaraan, STNK, BPKB, dan KTP.
Pajak Mobil Baru
Jenis pajak ini khusus untuk Anda yang baru saja membeli kendaraan baru.
Beberapa jenis pajak tambahan yang harus dibayar adalah PPN (sebesar 10% dari harga jual mobil), PPnBM (yang besarnya tergantung jenis dan kapasitas mesin), PKB, dan BBN-KB.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa pajak tambahan seperti PPN dikenakan sebesar 10% dari harga mobil baru yang Anda beli di dealer. Namun, PPN tidak berlaku untuk pembelian kendaraan bekas.
PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
Jenis pajak ini diberlakukan pada kendaraan baru yang termasuk kategori barang mewah. Apa saja kendaraan yang termasuk ke dalam barang mewah tersebut? Berikut cirinya:
Kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc.
Jenis kendaraan, misalnya SUV, hybrid, atau sedan.
Jenis bahan bakar yang digunakan.
Jadi, kalau kendaraan Anda lebih dari 2.000 cc maka kemungkinan PPnBM yang dikenakan lebih tinggi. Hal ini karena potensi konsumsi bahan bakar yang juga tinggi.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Sebenarnya, SWDKLLJ bukan merupakan pajak, melainkan sumbangan yang sifatnya wajib dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pajak utama. Besaran biayanya untuk kendaraan roda empat adalah Rp143.000.
Biaya Pajak Kendaraan Mobil
Nah, dilihat dari penjelasan jenis-jenis pajak kendaraan di atas, kira-kira berapa biaya pajak kendaraaan selama setahun, ya?
Anda perlu bersiap-siap karena biasanya pajak yang dikenakan akan lebih mahal pada tahun pertama Anda punya mobil.
Berikut besaran biaya pajak tahun pertama Anda memiliki kendaraan roda empat, antara lain:
Bea Balik Nama (BBN-KB) yaitu sebesar 10% dari harga jual kendaraan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% dari nilai jual kendaraan
SWDKLLJ sebesar Rp143.000.
Biaya administrasi TNKB sebesar Rp100.000.
Biaya administrasi STNK dapat mencapai Rp250.000.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Mobil
Setelah Anda mengetahui semua jenis-jenis pajak dan biaya keseluruhannya, saatnya Anda menghitung pajak kendaraan yang Anda miliki. Tenang saja, Anda tidak perlu repot menghitung sendiri dengan kalkulator.
Karena pada tahun 2025, menghitung pajak kendaraan roda empat simple sekali. Anda cukup akses halaman website, aplikasi maupun SMS operator Korlantas Polri. Berikut caranya:
Melalui situs Samsat, kunjungi laman: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Anda juga dapat download aplikasi e-Samsat yaitu SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Manfaatkan layanan SMS dengan format: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat nomor (spasi) warna motor. Kirim ke nomor 08112119211.
Itulah informasi terkait pajak mobil di tahun 2025 yang pasti bermanfaat bagi Anda yang ingin membayar pajak tahunan. Jadilah warga negara yang baik dengan taat pajak, sehingga pemerintah mampu membuat fasilitas umum yang baik untuk warga negaranya juga.